Dokumen ini belum ditinjau ahli hukum berlisensi. Bagian 1 sampai 4 dan 6 sudah ditulis; bagian 5 sengaja belum ditulis karena menunggu keputusan komersial. Beberapa keterangan masih ditandai
[LENGKAPI: …]. Build produksi menolak dokumen denganreviewed: false.
1. Kapan refund bisa diajukan
1.1. Kamu dapat mengajukan pengembalian dana atas sebuah pesanan dalam hal:
a. Barang tidak diterima - paket tidak sampai sampai batas waktu pengiriman yang disepakati terlewati, dan penelusuran tidak menunjukkan paket dalam perjalanan.
b. Barang tidak sesuai - yang diterima berbeda dari yang dipesan, baik jenis, varian, ukuran, warna, maupun jumlahnya.
c. Barang rusak - paket diterima dalam keadaan rusak.
d. Barang cacat tersembunyi - kerusakan atau cacat yang tidak tampak saat penerimaan dan baru diketahui kemudian.
e. Barang kedaluwarsa - masa berlaku produk sudah lewat saat diterima.
f. Jangka waktu pengiriman tidak sesuai dengan yang disepakati saat pemesanan.
g. Pesanan dibatalkan penjual - penjual tidak dapat memenuhi pesanan yang sudah kamu bayar.
h. Pesanan tidak diproses - penjual tidak memproses pesananmu dalam jangka waktu yang dia cantumkan.
1.2. Pengajuan disampaikan paling lambat [LENGKAPI: jumlah, minimal 2] hari kerja sejak barang kamu terima. Untuk pesanan yang tidak pernah sampai, pengajuan disampaikan paling lambat [LENGKAPI: jumlah] hari kalender sejak batas waktu pengiriman terlewati.
1.3. Untuk cacat tersembunyi sebagaimana dimaksud pada ayat 1.1 huruf d, tenggat pada ayat 1.2 dihitung sejak cacat itu diketahui atau sepatutnya diketahui, sepanjang pengajuan disampaikan dalam waktu yang wajar.
2. Yang tidak dapat direfund
2.1. Pengembalian dana tidak dapat diajukan hanya karena berubah pikiran setelah barang diterima dalam keadaan sesuai pesanan, untuk:
a. barang yang dibuat khusus atas pesananmu - termasuk barang dengan ukuran, nama, desain, atau spesifikasi yang kamu tentukan sendiri;
b. barang habis pakai dan barang perawatan diri yang segelnya sudah dibuka;
c. barang mudah rusak atau berumur pendek, seperti makanan segar dan bunga potong;
d. produk digital yang sudah diunduh atau diakses, sepanjang produk itu berfungsi sebagaimana mestinya;
e. barang yang sudah dipakai, diubah, atau dicuci sehingga tidak lagi dalam kondisi semula.
2.2. Pengajuan yang disampaikan melewati tenggat pada bagian 1 dapat kami tolak.
2.3. Pengecualian pada ayat 2.1 tidak berlaku apabila barang yang kamu terima ternyata tidak sesuai pesanan, rusak, cacat, kedaluwarsa, atau tidak pernah sampai. Dalam hal itu, hakmu tetap berlaku penuh sekalipun barangnya termasuk kategori pada ayat 2.1.
3. Cara mengajukan
3.1. Ajukan komplain dari halaman pesanan di akunmu. Pilih pesanan yang bersangkutan, tekan tombol pengajuan komplain, lalu isi:
a. alasan komplain;
b. keterangan singkat tentang apa yang terjadi; dan
c. foto sebagai bukti - foto barang yang diterima, foto kemasan, dan foto label pengiriman kalau ada.
3.2. Setelah komplain masuk, penjual akan menanggapi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Kamu dan penjual dapat berbalas pesan di dalam komplain itu untuk menyelesaikannya langsung.
3.3. Kalau penjual tidak menanggapi dalam jangka waktu itu, atau kalau kamu dan penjual tidak mencapai kesepakatan, komplain naik ke mediasi yang dijalankan tim Kiosly.
3.4. Dalam mediasi, kami dapat meminta keterangan dan bukti tambahan dari kedua pihak. Kami menyampaikan keputusan beserta alasannya kepada kamu dan penjual paling lambat [LENGKAPI: jumlah] hari kerja sejak komplain naik ke mediasi.
3.5. Kalau pengembalian dana disetujui, kami meminta data rekening bank tujuan - nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening. Pastikan datanya benar; pengembalian yang gagal karena data rekening keliru akan kami ulang setelah kamu memberikan data yang benar, dan biaya transfer yang timbul dari pengulangan itu dapat dibebankan kepadamu.
3.6. Selama komplain masih berjalan, saldo penjual atas pesanan yang bersangkutan kami tahan sampai komplain selesai.
4. Bentuk dan waktu pengembalian
Saat ini refund dilakukan transfer bank manual oleh tim Kiosly ke rekening yang kamu berikan saat pengajuan, dan untuk keseluruhan nilai pesanan (refund sebagian belum tersedia).
4.1. Kami memproses transfer paling lambat [LENGKAPI: jumlah] hari kerja sejak pengembalian dana disetujui.
4.2. Waktu dana sampai di rekeningmu bergantung pada bank penerima dan berada di luar kendali kami. Untuk transfer antarbank, dana umumnya sampai pada hari kerja yang sama atau hari kerja berikutnya.
4.3. Biaya transfer pengembalian dana ditanggung Kiosly. Kamu menerima nilai pengembalian secara utuh, tanpa potongan biaya transfer.
4.4. Kalau barang perlu dikembalikan ke penjual, ongkos kirim pengembalian ditanggung penjual apabila pengembalian disebabkan kesalahan penjual - barang tidak sesuai, rusak, cacat, atau kedaluwarsa. Ongkos kirim pengembalian ditanggung pembeli apabila pengembalian disebabkan ketidaktelitian pembeli sendiri.
4.5. Kami memberitahumu lewat surel saat pengembalian dana disetujui dan saat transfer sudah kami kirim, beserta nomor rujukan transfernya.
5. Biaya platform
Belum ditulis - menunggu keputusan komersial. Dua hal harus ditetapkan lebih dulu: apakah biaya platform dikembalikan bersama refund atau ditahan, dan apakah ongkos kirim awal ikut dikembalikan. Analisis, dasar hukum, rekomendasi, serta dua draf alternatif untuk masing-masing arah keputusan ada di
HASIL_AUDIT_LEGAL.mdbagian 5. Bagian ini wajib terisi sebelumreviewed: true.
6. Sengketa
6.1. Kalau kamu tidak setuju dengan hasil mediasi, sampaikan keberatanmu kepada kami dalam [LENGKAPI: jumlah] hari kerja sejak keputusan kami sampaikan, disertai alasan dan bukti tambahan kalau ada. Kami meninjau ulang keberatan itu.
6.2. Keputusan mediasi kami berlaku dalam hubungan antara kamu dan kami di dalam Platform - antara lain untuk menentukan apakah saldo suatu pesanan dilepaskan, ditahan, atau dikembalikan. Keputusan itu tidak meniadakan hakmu untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar Platform.
6.3. Sebagai pembeli, kamu tetap dapat mengajukan penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau mengajukan gugatan ke lembaga peradilan di tempat kedudukanmu, sesuai peraturan perundang-undangan.
6.4. Kamu juga dapat menyampaikan pengaduan konsumen kepada instansi yang berwenang di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.